La Tahzan ...!

?? ????? ???? ????? ???????? ????????? ????? ?? ?? ??? ??? ???? ???? ?? ???? ??? ????? ?? ?????? ???? ??????? ?????? ?? ??? ??? ??? ?? ?????? ??? ??? ?????? ??????



Free Blog Content



Download

eBook

Biografi dan Karomah Syuhada Jihad Bosnia
Mutiara Hikmah
"Dan janganlah kamu bersikap lemah dan janganlah (pula) kamu bersedih hati padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya) Jika kamu orang yang beriman." (Q.S : Ali Imran :139)
Buku Tamu

ShoutMix chat widget
Jadwal Shalat
"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” [Al-Baqarah : 43]
"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat,demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5)

"Tali-tali (penguat) Islam sungguh akan musnah seikat demi segera berpegang dengan ikatan berikutnya (yang lain). Ikatan yang pertama kali binasa adalah hukum, dan yang terakhir kalinya adalah sholat." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Radio Dakwah
Rabu, Desember 23, 2009
Lihatlah Siapa Mahrammu (Bag. 2)
Pada artikel mahram sebelumnya, telah dibahas siapa saja mahram bagi wanita, kali ini akan diterangkan siapa saja yang bukan termasuk mahram bagi wanita. Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena dalam praktek di kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai beberapa anggapan keliru mengenai mahram bagi wanita. Hal ini akan berakibat fatal, karena kaum wanita akan bergaul dengan orang-orang yang bukan mahramnya dengan adab pergaulan ketika dia sedang bersama dengan mahramnya, seperti membuka aurat, khalwat, safar, dan lainnya.
Laki-laki yang Bukan Mahram bagi Wanita 1. Ayah Dan Anak Angkat Hukum pengangkatan anak telah dihapuskan dalam Islam sehingga seseorang tidak dapat mengangkat anak kemudian dinasabkan kepada dirinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Qs. Al-Ahzab: 4) Anak angkat tersebut juga tidak dapat menjadi ahli warisnya, karena pada hakikatnya anak tersebut dinilai sebagai orang lain. 2. Sepupu (Anak paman/bibi dari ayah maupun dari ibu) Allah Ta’ala berfirman tentang hal ini setelah menyebutkan tentang macam-macam orang yang haram dinikahi, artinya, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian…” (Qs. An-Nisa’: 24) Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam menjelaskan ayat tersebut, “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu).” (Taisir Karimir Rohman fii Kalamil Mannan hal 138-139) 3. Saudara Ipar Hal ini berdasarkan pada keterangan hadits, “Waspadailah oleh kalian, menemui para wanita,” Berkatalah seseorang dari Anshor, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)?” Rasulullah bersabda, “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172) Imam Al-Baghawi berkata, “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara laki-laki suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahram bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahram, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahram?” Lanjutnya, “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian.” 4. Mahram titipan Kebiasaan yang sering terjadi adalah apabila ada seorang wanita yang akan bepergian jauh (safar) seperti berangkat umrah, dia mengangkat seorang lelaki yang ‘berlakon’ sebagai mahram sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108), “Ini termasuk bid’ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari’at. Dan merupakan tangga kemaksiatan.” Hukum Wanita dengan Mahramnya Beberapa di antaranya ialah: 1.Tidak boleh menikah dengan mahramnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisa’ ayat 22-23) 2. Mahram boleh menjadi wali pernikahan. Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, riwayat dari Abi Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah nikah kecuali ada wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Hibban. Hadits shahih) Namun tidak semua mahram berhak menjadi wali pernikahan, begitu juga sebaliknya, tidak semua wali harus dari mahramnya. Contoh wali yang bukan dari mahram ialah seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthan. Adapun mahram yang tidak bisa menjadi wali ialah seperti mahram karena mushoharoh (pernikahan). 3. Wanita tidak boleh safar (bepergian jauh) kecuali dengan mahramnya. Banyak sekali hadits tentang larangan safar bagi wanita tanpa mahramnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah peperangan bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman pada kepda Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syaikh Salim Al-Hilali berkata, “Para ulama berpendapat bahwa batasan hari dalam hadits di atas tidak dimaksud untuk batasan minimal.” 4. Tidak boleh khalwat (berdua-duaan), kecuali bersama mahramnya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji, padahal saya ikut dalam sebuah peperangan.” Maka Rasulullah menjawab, “Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) 5. Tidak boleh menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada mahramnya 6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahramnya Di zaman sekarang ini, jabat tangan dengan wanita sudah manjadi hal yang lumrah, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mengancam keras pelakunya. Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kepala orang ditusuk jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Rauyani. Hadits Hasan) Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab, “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, baik wanita tersebut baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak (langsung bersentuhan dengan kulit ataupun dilapisi dengan kain), hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan) juga untuk mencegah timbulnya fitnah.” (Fatawa Islamiyah) Wahai saudariku muslimah, perhatikanlah dengan baik dan benar masalah mahram ini. Karena dengannya engkau tahu bagaimana beradab dengan mereka sehingga terjagalah kehormatanmu sebagai seorang muslimah Ditulis ulang dari artikel Mahrom bagi Wanita 2 (Ahmad Sabiq bin ‘Abdul Lathif), majalah Al Furqon, Edisi 4/ II, Dzulqa’idah 1423 H, hal 29-31 oleh Ummu Shofiyyah *** Artikel muslimah.or.id

Label: ,

posted by ukhtynez @ 18:12   0 comments
Lihatlah Siapa Mahrammu (Bag. 1)
“Maaf, anda bukan muhrim saya.” Demikian kata-kata yang meluncur dari lisan seorang wanita ketika seorang laki-laki mengulurkan tangan kepadanya. Laki-laki itu pun menjadi bingung. Apa itu muhrim? Mungkin begitu pertanyaan yang bergayut di pikirannya. Ada di antara kita yang pernah menghadapi peristiwa seperti ini. Namun ternyata, masih banyak yang keliru membedakan antara muhrim dengan mahram. Sebenarnya kata yang tepat untuk konteks kalimat wanita itu adalah mahram bukan muhrim. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni 6/555). Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.
Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Pembagian Mahram Syaikh ‘Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan. Mahram Karena Nasab Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga. Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.” Para ulama’ tafsir menjelaskan, “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah: 1. Ayah Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ ala, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4) 2. Anak laki-laki Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas. 3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja. Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita. 4. Keponakan, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka. Kedudukan keponakan dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233) 5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu. Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan dalam Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah (3/159), “Tidak disebutkan bahwa paman termasuk mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31) karena kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” (Qs. Al-Baqarah: 133) Sedangkan Isma’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. Dan bahwasanya paman termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’. Mahram Karena Ar-Radha’ Ar-radha’ah atau persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (al-Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235). Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama’ (Lihat Nailul Authar 6/749 dan Raudhah Nadiyah 2/175). Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai tanda berlakunya mahram ar-radha’ (persusuan) ini, yaitu: 1. Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali. 2. Penyusuan terjadi selama masa bayi menyusui yaitu dua tahun sejak kelahirannya. (Lihat Durus wa Fatawal Haramul Makki Syaikh Utsaimin, juz 3 hal. 20) Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, “Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23) Dan disebutkan juga oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari 3/222/ 2645 dan Muslim 2/1068/ 1447) Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa mahram bagi wanita dari sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu: 1. Bapak persusuan (suami ibu susu). Termasuk mahram juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka ke atas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu’ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu’ais, akan tetapi yang menyusuiku adalah istri Abi Qu’ais. Maka tatkala Rasulullah datang, saya berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah saudara istrinya. Maka Rasulullah bersabda, “Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu.” (HR. Bukhari: 4796 dan Muslim: 1445) 2. Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3. Saudara laki-laki sepersusuan. Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu. 4. Keponakan persusuan (anak saudara persusuan). Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka. 5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu). (Lihat al-Mufashol 3/160) Mahrom Karena Mushaharah Mushaharah berasal dari kata ash-Shihr. Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata, “Shihr adalah mahram karena pernikahan” (An Nihayah 3/63). Contohnya, mahram yang disebabkan oleh mushaharah bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram mushaharah bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki) [Al Mufashshol 3/162]. Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (Qs. An-Nur: 31) “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22) “Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23) Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushaharah adalah: 1. Ayah mertua (ayah suami) Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas (Lihat Tafsir As-Sa’di hal: 515, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154). 2. Anak tiri (anak suami dari istri lain) Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan 5/75, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Ibnu Katsir 1/413). 3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya) Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jima’ dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum terjadi jima’, maka diperbolehkan. Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Ath- Thobari 3/318) 4. Menantu laki-Laki (suami putri kandung) Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417). Ditulis ulang dari artikel Mahrom bagi Wanita (Ahmad Sabiq bin `Abdul Lathif), majalah Al Furqon, Edisi 3/ II, Dzulqa’idah 1423 H, hal 29-31 dengan beberapa tambahan dari penulis. Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad dan Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari *** Artikel muslimah.or.id

Label: ,

posted by ukhtynez @ 18:11   0 comments
Jumat, Desember 18, 2009
Nasihat Bagi Muslimah...
Teriakan bersahutan muncul dari seorang wanita usia muda....disusul kemudian lengkingan lantang suara remaja putri yang berteriak dengan suara yang cukup keras... Semuanya menuntut dengan suara yang satu dan permintaan yang sama: "Dimanakah kebahagiaan dan kesenangan itu? Dimanakah ketenangan jiwa dan ketetapan hati itu?" Kami terbawa oleh kesedihan dan tertimpa gundah gulana...Tidur tak nyenyak disebabkan oleh banyaknya dosa yang menyelimuti langit-langit hati kami. Kami dikelilingi oleh syahwat yang membara, dan layar-layar TV yang membangkitkan rangsangan seks kami ... Sementara setitik iman masih tersisa dalam hati kami memanggil kalian ...Tolonglah Kami !! Ukhti Muslimah!! Kita hidup pada zaman dimana sarana informasi beraneka ragam banyaknya. Duniapun menyuarakan peradaban materi yang memenuhi tempat-tempat hiburan dan kesenangan ... menjauhkan kebahagiaan dan mendekatkan kesengsaraan. Di tengah-tengah lautan ganas dengan ombak yang menggulung itu, seorang muslim merasa takut fitnah menimpa dirinya disebabkan oleh tersebarnya 'Syubhat'(hal hal yang samar) dan banyaknya "Syahwat" hawa nafsu. Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam bersabda: "Sesungguhnya di hadapan kalian akan banyak fitnah, bagaikan malam gelap gulita, seseorang menjadi mu'min di pagi hari dan menjadi kafir di sore hari, menjadi mu'min di sore hari dan menjadi kafir di pagi hari" (HR. Abu Daud) Karena keinginan yang tinggi terhadap surga yang seluas langit dan bumi dan karena ketakutan tergelincir dalam kubang kehancuran..., maka teguklah air sungai yang jernih dan memancarkan cahaya dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya Salallahu alaihi Wasalam, yang hal itu akan menghilangkan kebengisan, melepaskan cengkraman syaitan dan merobek tirai yang dipercantik oleh maksiat. Rahmat Allah azza wa jalla akan menggapaimu untuk menyelamatkanmu dari siksaan yang pedih dan menjagamu dari kejatuhan ke dalam salah satu pintu diantara pintu-pintu kehancuran dan kebinasaan. Ukhti muslimah ... Diantara bahaya terbesar yang mengancam seorang wanita muslimah adalah pengaruh nafsu seks dan terbukanya pintu syahwat di hadapan mereka. Disebabkan oleh awal-awal yang dianggap remeh, tetapi pada akhirnya bisa menggelincirkan seseorang ke dalam perbuatan zina yang diharamkan. Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Saya tidak tahu adanya dosa besar setelah bunuh diri melebihi zina" Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya telah mengharamkan zina karena kejinya perbuatan ini dan jeleknya sarana pengantarnya. Allah azza wa jalla melarang mendekati sarana dan penyebab zina karena itu adalah langkah awal sebelum terperosok ke dalamnya. Allah ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (Al-Isra':32). Perbuatan zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, dan termasuk perbuatan jijik yang membinasakan, dan kejahatan yang mematikan. Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam bersabda: "Tidaklah suatu dosa setelah syirik yang lebih besar disisi Allah dari setetes air mani yang diletakkan seseorang lelaki pada rahim yang tidak dihalalkan baginya". Dalam hadits mutafaqun 'alahi: "Tidaklah seseorang pezina itu berzina, sementara dia seorang yang beriman (dengan keimanan yang sempurna)". Keharaman dipertegas lagi oleh Allah azza wa jalla dalam firman-Nya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Furqan:68-70). Dalam ayat ini Allah azza wa jalla menggandengkan perbuatan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, serta menjadikan hukuman semua itu berupa kekekalan di dalam adzab yang berlipat-lipat, selama hamba itu belum membuang penyebab adzab itu, yaitu taubat, iman dan amal shaleh. Allah azza wa jalla mensyaratkan keberuntungan dan keselamatan seorang hamba dengan menjaga kemaluan agar tidak tergelincir pada perbuatan zina. Dan tidak ada jalan menuju kepada keselamatan kecuali dengan meninggalkannya. Allah azza wa jalla berfirman: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (Al-Mu'minun:1-6) Ukhti muslimah !! Zina itu kehinanan yang akan menghancurkan bangunan yang megah, menundukkan kepala yang berwibawa, menghitamkan wajah yang putih dan membisukan lisan yang tajam. Dan itu adalah kehinaan yang paling berpeluang menanggalkan baju kehormatan, bagaimanapun indahnya baju kehormatan itu. Dan juga merupakan kotoran hitam yang bila menimpa suatu keluarga, maka akan menutupi lembaran-lembaran kehidupan sebelumnya yang putih, dan pandangan matapun tidak memandang mereka kecuali sebagai sesuatu yang hitam dan jelek. Hukuman Zina Allah ta'ala mengkhususkan perbuatan zina dengan tiga hukuman: 1. Dibunuh dengan bentuk pembunuhan yang jelek dan siksaan yang pedih. 2. Allah melarang hamba-hamba-Nya merasa kasihan dan sayang kepada pelaku zina 3. Allah memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh kaum mu'minin, agar lebih tepat sasaran dan sampai kepada hikmah ditegakkannya hukuman itu. Adapun hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah, berupa rajam dengan lemparan batu hingga meninggal, agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai hukuman bagi keduanya (pelaku zina). Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan batu-batu dari bangunan yang telah mereka runtuhkan. Bila keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun. Diantara hukuman zina adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam: "Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam, lalu ada yang menyeru: "Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita pezina yang menjual kehormatannya" (HR.Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan) Dan diantara akibat tersebarnya perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya berbagai macam penyakit, sebagaimana disinyalir dalam hadits: "Tidaklah nampak suatu perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum hingga mereka terang-terangan melakukannya, kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu sebelum mereka" (HR.Ibnu Majah). Dan hal itu dapat disaksikan sekarang ini pada umat yang membiarkan dan membolehkan perbuatan kotor ini. Abdullah bin Mas'ud berkata: "Tidaklah nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri, kecuali Allah akan menghancurkan mereka" Dan diantara akibat perbuatan zina ini adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam dalam hadits Ru'yah: "Maka kamipun menuju ke suatu lobang seperti tungku yang atasnya sempit dan bawahnya luas, lalu dinyalakan api. Bila mendekat maka mereka akan terangkat hingga hampir saja mereka terlempar keluar, dan bila apinya redup maka mereka kembali turun. Di dalamnya terdapat golongan laki-laki dan perempuan yang telanjang, maka saya bertanya: "Siapa mereka?" Kedua (malaikat) itu menjawab: "Mereka itu adalah tukang zina laki-laki dan perempuan." Dan di dalam hadits juga terdapat: "Sesungguhnya seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, maka bagi keduanya di dalam kubur akan disiksa setengah siksaan umat ini." Diantara hukuman zina adalah pelakunya mengumpulkan segala jenis kejelekan seperti: kekurangan agama, tidak bersifat wara'(usaha menghindari dosa), tidak bersifat sopan santun, serta tidak mempunyai "ghirah" (rasa cemburu) Jadi, kita tidak akan menemukan seorang pezina yang memiliki wara', menepati janji, kejujuran dalam perkataan, menjaga ikatan persahabatan dan tidak memiliki "ghirah" yang penuh terhadap keluarganya. Diantara akibat zina adalah wajah yang hitam dan kelam, hati yang gelap karena cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh kesedihan, kegundahan, dan jauh dari ketenangan, umur yang pendek, berkah yang dicabut dan kefakiran yang akan menimpanya. Dalam salah satu atsar disebutkan: "Sesungguhnya Allah membinasakan para taghut dan memfakirkan para pelaku zina" Diantara akibat lain dari zina adalah pelakunya tidak lagi menyandang nama baik sebagai orang mulia, orang yang baik-baik dan orang yang adil, bahkan sebaliknya akan menyandang nama jelek sebagai orang yang fasik, pezina dan sebagai pengkhianat, keseraman yang meliputi wajahnya, kesempitan dan penyakit hati yang ia derita. Dan diantara akibat zina yang paling besar adalah "Suul Khatimah"(Akhir hidup yang jelek). Ibnul Qayyim berkata: "Bila anda melihat keadaan sebagian besar orang yang sakaratul maut, maka anda akan melihat adanya halangan antara dia dan husnul khatimah, sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan jelek yang pernah mereka lakukan" Ukhti Muslimah !! Hati-hatilah! Janganlah memberanikan diri untuk melakukan maksiat yang kecil, terlebih lagi yang besar. Wanita-wanita Arab jahiliyah dulu sangat membenci zina dan tidak ridha menimpa orang-orang merdeka (bukan budak). Ketika Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam membaiat mereka untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri dan berzina, Hindun binti 'Utbah bertanya dengan penuh keheranan: "Apakah ada seorang wanita merdeka yang berzina wahai Rasulullah?" Dalam salah satu peribahasa Arab mengatakan: "Seorang wanita merdeka meninggal dan tidak makan dari usaha menjual diri" Ukhti Muslimah !! Ingatlah! Bahwa Allah melihatmu, maka janganlah melanggar perintah-Nya dan terperosok ke dalam apa yang Ia murkai. Jalan Keselamatan Ukhti Muslimah !! Semoga Allah menjagamu dan menghiasimu dengan taqwa!. Laluilah jalan keselamatan! Bangkitlah dari tidurmu! Jauhilah apa yang dapat menggiringmu kepada kehancuran dan membawamu kepada kahinaan. Diantara jalan keselamatan adalah sebagai berikut: 1. Tidak berdua-duaan dengan laki-laki lain yang bukan muhrim, selamanya..., baik di rumah, di mobil, di toko, di peSalallahu alaihi Wasalamat dan di tempat lainnya. Jadilah satu umat yang taat kepada Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya. Maka janganlah dengan mudah melanggar perintah keduanya. Rasulullah bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki yang berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syaitan" 2. Tidak sering keluar ke pasar sebatas kemampuan dan beribadah kepada Allah dengan tetap tinggal dirumah, dengan mengikuti perintah Allah azza wa jalla: "Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian"(Al-Ahzab:33) Abdullah bin Mas'ud berkata: "Tidak ada taqarub seorang wanita kepada Allah melebihi tinggalnya di rumah." Dan ketika keluar, hendaklah bersama muhrimmu atau wanita yang dapat dipercaya dari keluargamu. Dan janganlah merendahkan suara dan berlemah lembut dalam bertutur kata kepada penjual. Tidak apa anda rugi beberapa rupiah dari pada kerugian menimpa agamamu, na'udzu billahi min dzalik 3. Hindarilah "Tabarruj" (berhias diri) dan "Sufur" (tidak menutup aurat) ketika keluar rumah, karena itu menyebabkan fitnah dan menarik perhatian. Rasulullah bersabda: "Ada 2 golongan penghuni neraka dan disebutkan salah satu diantaranya- wanita yang berpakaian tapi telanjang dan berjalan miring berlenggak-lenggok." Dan pakaian yang paling dianjurkan adalah 'abaa yang sederhana (pakaian berwarna hitam yang menutupi seluruh tubuh), menutup kedua tangan dan kaki, serta tidak menggunakan wangi-wangian. Hendaklah anda mencontoh Ummahatul Mu'minin dan Shahabiyat, bila keluar rumah mereka itu bagaikan burung gagak yang memakai pakaian hitam, tidak sesuatupun dari tubuh mereka yang terlihat. 4. Hindarilah wahai ukhti muslimah! Membaca majalah-majalah yang merusak dan menonton film-film yang terdapat adegan porno, karena itu akan membangkitkan nafsu seks dan meremehkan perbuatan keji dengan menamakannya sebagai "cinta dan persahabatan" dan menampakkan perbuatan zina dengan menamakannya "hubungan kasih sayang yang matang antara seorang laki-laki dan wanita". Janganlah merusak rumahmu, hatimu dan akalmu dengan hubungan-hubungan yang diharamkan. 5. Allah azza wa jalla berfirman: "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan" (Lukman:6). Maka hindarilah mendengarkan lagu-lagu dan musik, hiasilah pendengaranmu dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur'an, rutinlah membaca dzikir dan istighfar, perbanyaklah "dzikrul maut" (mengingat mati) dan "Muhasabtun Nafs" (evaluasi diri). Ketahuilah bahwa ketika anda berbuat maksiat kepada Allah, maka sesungguhnya anda bermaksiat kepada-Nya dengan nikmat yang Ia berikan kepadamu, maka hati-hatilah, jangan sampai nikmat itu dicabut dari diri Anda. 6. Takutlah kepada Yang Maha Tinggi, Maha Kuasa dan Maha Mengetahui apa-apa yang tersembunyi. Ini adalah rasa takut yang paling tinggi yang menjauhkan seseorang dari perbuatan maksiat. Anggaplah bahwa suatu ketika anda tergelincir pada seperseribu perbuatan zina. Maka bagaimana jika seandainya hal itu diketahui oleh bapakmu, ibumu, saudara-saudaramu, kerabatmu atau suamimu? Dalam pandangan dan buah bibir mereka ketika anda meninggal, mereka akan menganggap anda sebagai seorang pezina, na'udzu billahi min dzalik 7. Hendaklah Anda memiliki temah shalehah yang menolong dan membantu Anda, karena manusia itu lemah sementara syaitan siap menerkam dimana saja. Hindarilah temah jelek, karena ia akan datang kepada Anda bagaikan seorang pencuri yang masuk secara sembunyi-sembunyi mencari kesempatan hingga ia menggelincirkanmu pada sesuatu yang diharamkan. Ingatlah paman Nabi Salallahu alaihi Wasalam, ia adalah lelaki tua dan memiliki akal yang lurus, tetapi walaupun demikian karena adanya teman yang jelek yaitu Abu Jahal yang hadir di sampingnya ketika wafat, menjadi penyebab meninggalnya ia dalam keadaan syirik. 8. Perbanyaklah berdoa, karena Nabi umat ini termasuk orang yang senantiasa membaca doa dan banyak istighfar 9. Janganlah dibiarkan waktu senggang berlalu kecuali anda membaca Al-Qur'an. Berusahalah menghafal apa yang mudah dari Al-Qur'an. Kalau Anda memiliki semangat yang tinggi, maka bergabunglah dengan kelompok Tahfidzul Qur'an khusus wanita, karena jika diri Anda tidak disibukkan dengan ketaatan dan ibadah, maka anda akan disibukkan oleh kebathilan 10. Sesungguhnya apa yang kalian cari dalam hubungan-hubungan yang diharamkan untuk mengisi waktu atau memenuhi rasa kasih sayang pada hakekatnya adalah akibat dari kekosongan rohani dan hati, serta kesempitan dada yang bersumber dari jauhnya seseorang dari ketaatan dan ibadah. Allah azza wa jalla berfirman: "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit" (Thaha:124) 11. Ingatlah bahwa Anda akan meninggalkan dunia ini dengan lembaran-lembaran yang Anda tulis sepanjang hari-hari kehidupan Anda, bila lembaran-lembaran itu penuh dengan ketaatan dan ibadah, maka bergembiralah. Dan bila sebaliknya maka segeralah bertaubat sebelum meninggal. Karena hari kiamat itu adalah hari penyesalan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: "Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan." (Maryam:39). Yaitu hari dibukanya (segala hal yang tersembunyi) dan lembaran-lembaran yang beterbangan. Hari dimana seorang ibu yang menyusui melupakan anaknya yang sedang ia susui. Ingatlah wahai ukhti muslimah!, hari dimana anda terbaring di dalam kubur sendirian 12. Ukhti Muslimah !! Telepon telah menjerumuskan banyak wanita, maka janganlah Anda menjadi salah satu dari mereka. Bila Anda diuji oleh seekor serigala barwajah manusia dan anda telah memulai hubungan yang diharamkan dengannya, maka hendaklah segera memutuskan hubungan itu sebelum berlanjut. Dan ketahuilah bahwa Allah akan memberikan anda jalan keluar dan keselamatan dari padanya. 13. Ingatlah ! Wahai yang mencari kebahagiaan dan berusaha menuju surga, bahwa itu semua dalam rangka taat kepada Allah dan menjalani perintah-perintah-Nya. "Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik" (An-Nahl:97) Ingatlah bahwa meninggalkan maksiat lebih ringan dari pada meminta taubat. Saya mengingatkan Anda dengan hadits Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam: "Bila seorang wanita shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka ia akan memasuki pintu-pintu surga mana saja yang ia kehendaki" Semoga Allah memberimu petunjuk yang dapat memberikan petunjuk kepada orang lain, menjadikanmu wanita mulia, bertakwa dan suci, menghiasi dirimu dengan iman dan menjadikanmu wanita shalehah dan taat serta termasuk orang-orang yang diseru nanti pada hari kiamat: "Masuklah ke dalam surga, tidak ada kekhawatiran terhadapmu dan tidak (pula) kamu bersedih hati." (Al-A'raaf:49). Sumber : www.hasmi.org

Label: ,

posted by ukhtynez @ 21:48   0 comments
Mengenal Imam Bukhari (Bag. 2)
Jumlah Hadits Yang Dihafal Muhammad bin Hamdawaih mengatakan, “Aku mendengar al-Bukhari berkata, bahwa aku hafal seratus ribu hadits shahih dan dua ratus ribu hadits tidak shahih.” Kitab-Kitab Yang Disusun Yang paling pokok adalah kitab al-Jamiush shahih (Shahihul Bukhari) yaitu kitab hadits tershahih diantara kitab hadits lainnya. Selain itu beliau menyusun juga ktiab al-Adabul Mufrad, Raf’ul Yadain fish Shalah, al-Qira’ah khalfal Iman, Birrul Walidain, at-Tarikh ash-Shagir, Khalqu Af’aalil ‘Ibaad, adl-Dlu’afa (hadits-hadits lemah), al-Jaami’ al-Kabir, al-Musnad al-Kabir, at-Tafsir al-Kabir, Kitabul Asyribah, Kitabul Hibab, Asaami ash-Shahabah (Nama-nama para shahabat) dan lain sebagainya. Contoh Kekaguman Orang Terhadap Al-Bukhari Baca selengkapnya »

Label: , , ,

posted by ukhtynez @ 00:05   0 comments
Mengenal Imam Bukhari (Bag. 1)
Muhammad Ibnu Abi Hatim berkata, “Saya terilham/menghafal hadits ketika masih dalam asuhan belajar.” Lalu saya bertanya, “Umur berapakah anda pada waktu itu?” Beliau menjawab, “Sepuluh tahun atau kurang.” (Riwayat al-Farbari dari Muhammad Ibnu Abi Hatim, seorang juru tulis al-Imam al-Bukhari). Suatu ketika al-Imam al-Bukhari tiba di Baghdad. Kehadiran beliau didengar oleh para ahlul hadits negeri itu. Maka, berkumpullah mereka untuk menguji kehebatan hafalan beliau tentang hadits. Syahdan para ulama tersebut sengaja mengumpulkan seratus buah hadits. Susunan, urutan dan letak matan serta sanad seratus hadits tersebut sengaja dibolak-balik. Matan dari sebuah sanad diletakkan untuk sanad lain, sementara suatu sanad dari sebuah matan diletakkan untuk matan lain dan begitulah seterusnya. Seratus buah hadits itu dibagikan kepada sepuluh orang tim penguji, hingga masing-masing mendapat bagian sepuluh buah hadits. Maka tibalah ketetapan hari yang telah disepakati. Berbondong-bondonglah para ulama dan tim penguji itu, serta para ulama dari Khurasan dan negeri-negeri lain serta penduduk Baghdad menuju tempat yang telah ditentukan. Ketika suasana majlis telah menjadi tenang, salah seorang dari kesepuluh tim penguji mulai memberikan ujiannya. Beliau membacakan sebuah hadits yang telah dibolak-balik matan dan sanadnya kepada al-Imam al-Bukhari. Ketika ditanyakan kepada beliau, al Imam al-Bukhari menjawab, “Saya tidak kenal hadits itu.” Demikian seterusnya satu persatu dari kesepuluh hadits penguji pertama itu dibacakan, dan al-Imam al-Bukhari selalu menjawab, “Saya tidak kenal hadits itu.” Beberapa ulama yang hadir saling berpandangan seraya bergumam, “Orang ini berarti faham.” Akan tetapi ada di kalangan mereka yang tidak mengerti, hingga menyimpulkan bahwa al-Imam al-Bukhari terbatas pengetahuannya dan lemah hafalannya. Orang kedua maju. Beliau juga melontarkan sebuah hadits yang telah dibolak-balik sanad dan matannya, yang kemudian dijawab pula, “Saya tidak kenal hadits itu”. Begitulah, orang kedua ini pun membacakan sepuluh hadits yang menjadi bagiannya, dan seluruhnya dijawab beliau, “Saya tidak kenal hadist itu.” Begitulah selanjutnya orang ketiga, keempat, kelima hingga sampai orang kesepuluh, semuanya membawakan masing-masing sepuluh hadits yang telah dibolak-balik matan dan sanadnya. Dan al-Imam al-Bukhari memberikan jawaban tidak lebih daripada kata-kata, “Saya tidak kenal hadits itu.” Setelah semuanya selesai menguji, beliau kemudian menghadap orang pertama seraya berkata, “Hadits yang pertama anda katakan begini, padahal yang benar adalah begini, lalu hadits anda yang kedua anda katakan begini padahal yang benar seperti ini. Begitulah seterusnya hingga hadits kesepuluh disebutkan oleh beliau kesalahan letak sanad serta matannya, dan kemudian dibetulkannya kesalahan itu hingga semua sanad dan matannya menjadi benar kedudukannya. Demikian pula seterusnya yang dilakukan oleh al-Bukhari kepada para penguji berikutnya hingga sampai kepada penguji kesepuluh. Maka, orang-orang pun lantas mengakui serta menyatakan kehebatan hafalan serta kelebihan beliau. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengatakan, “Yang hebat bukanlah kemampuan al-Bukhari dalam mengembalikan kedudukan hadits-hadits yang salah, sebab beliau memang hafal, tetapi yang hebat justru hafalnya beliau terhadap kesalahan yang dilakukan oleh para penguji tersebut secara berurutan satu persatu hanya dengan sekali mendengar.” Siapakah al-Imam al-Bukhari Beliau adalah Abu Abdillah, bernama Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ja’fi. Kakek moyang Bardizbah (begitulah cara pengucapannya menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani) adalah orang asli Persia. Bardizbah, menurut penduduk Bukhara berarti petani. Sedangkan kakek buyutnya, al-Mughirah bin Bardizbah, masuk Islaam di tangan al-Yaman al-Ja’fi ketika beliau datang di Bukhara. Selanjutnya nama al-Mughirah dinisbatkan (disandarkan) kepada al-Ja’fi sebagai tanda wala’ kepadanya, yakni dalam rangka mempraktekkan pendapat yang mengatakan, bahwa seseorang yang masuk Islam, maka wala’nya kepada orang yang mengislamkannya. Adapun mengenai kakeknya, Ibrahim bin al-Mughirah, Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengatakan, “Kami tidak mengetahui (menemukan) sedikit pun tentang kabar beritanya.” Sedangkan tentang ayahnya, Ismail bin Ibrahim, Ibnu Hibban telah menuliskan tarjamah (biografi)-nya dalam kitabnya ats-Tsiqat (orang-orang yang tsiqah/terpercaya) dan beliau mengatakan, “Ismail bin Ibrahim, ayahnya al-Bukhari, mengambil riwayat (hadits) dari Hammad bin Zaid dan Malik. Dan riwayat Ismail diambil oleh ulama-ulama Irak.” Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani juga telah menyebutkan riwayat hidup ismail ini di dalam Tahdzibut Tahdzib. Ismail bin Ibrahim wafat ketika Muhammad (al-Bukhari) masih kecil. Kelahiran Dan Wafatnya Dilahirkan di Bukhara, sesudah shalat Jum’at pada tanggal 13 Syawal 194 H. Beliau dibesarkan dalam suasana rumah tangga yang ilmiah, tenang, suci dan bersih dari barang-barang haram. Ayahnya, Ismail bin Ibrahim, ketika wafat seperti yang diceritakan oleh Muhammad bin Abi Hatim, juru tulis al-Bukhari, bahwa aku pernah mendengar Muhammad bin Kharasy mengatakan, “Aku mendengar bahwa Ahid Hafs berkata, “Aku masuk menjenguk Ismail, bapaknya Abu Abdillah (al-Bukhari) ketika beliau menjelang wafat, beliau berkata, “Aku tidak mengenal dari hartaku barang satu dirham pun yang haram dan tidak pula satu dirham pun yang sybhat.” Al-Bukhari wafat di Khartank sebuah desa di negeri Samarkhand, malam Sabtu sesudah shalat Isya’, bertepatan dengan malam Iedul fitri, tahun 256 H dan dikuburkan pada hari Iedul Fitri sesudah shalat Zhuhur. Beliau wafat dalam usia 62 tahun kurang 13 hari dengan meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah. Pertumbuhan Dan Perkembangannya Ketika ayahnya wafat, beliau masih kecil, sehingga beliau besar dan dibesarkan dalam asuhan ibunya. Beliau mencari ilmu ketika masih kecil dan pernah menceritakan tentang dirinya seperti disebutkan oleh al-Farbari dari Muhammad bin Abi Hatim. Muhammad bin Abi Hatim berkata, “Aku pernah mendengar al-Bukhari mengatakan, “Aku diilhami untuk menghafal hadits ketika masih dalam asuhan mencari ilmu.” Lalu aku bertanya, “Berapa umur anda pada waktu itu?” Beliau menjawab, “Sepuluh tahun atau kurang… dan seterusnya hingga perkataan beliau, “Ketika aku menginjak umur enam belas tahun, aku telah hafal kitab-kitab karya Ibnul Mubarak dan Wakil. Dan aku pun tahu pernyataan mereka tentang Ash-hab (Ahlu) ra’yu”. Beliau berkata lagi, “Kemudian aku berangkat haji bersama ibuku dan saudaraku, setelah menginjak usia delapan belas tahun, aku telah menyusun kitab tentang sahabat dan tabi’in. Kemudian menyusun kitab tarikh di Madinah di samping kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malam terang bulan.” Beliau melanjutkan perkataannya, “Dan setiap kali ada nama dalam at-Tarikh tersebut, pasti aku mempunyai kisah tersendiri tentangnya, tetapi aku tidak menyukai jika kitabku terlalu panjang.” Semenjak kecil beliau sibuk menggali ilmu dan mendengarkan hadits dari berbagai negeri, seperti di negerinya sendiri. Dan beliau telah beberapa kali mengunjungi Baghdad, hingga penduduk di sana mengakui kelebihannya dan penguasaannya terhadap ilmu riwayah dan dirayah. Begitulah, singkatnya beliau telah mengunjungi berbagai kota di Irak dalam rangka mencari ilmu hadits dari tokoh-tokoh negeri tersebut, misalnya Bashrah, Balkh, Kufah dan lain-lain. Beliau telah mendengarkan dan menggali hadits dari sejumlah banyak tokoh pembawa hadits. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Abi Hatim, bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak pernah menulis melainkan dari orang-orang yang mengatakan bahwa al-Iman adalah ucapan dan tindakan.” Bersambung…. Insya Allah From :www.hasmijaksel.wordpress.com

Label: , , ,

posted by ukhtynez @ 00:03   0 comments
Kamis, Desember 17, 2009
Cara Kaum Sekuler Dalam Memutarbalikkan Makna Dan Tujuan Agama
Kaum sekuler mempunyai banyak cara dalam memutarbalikan makna serta tujuan agama yang dihembuskan ke dalam jiwa kaum muslimin, antara lain : 1. MEMBUJUK PARA TOKOH YANG BERJIWA LEMAH DAN LABIL IMANNYA Berbagai bujukan duniawi dijajakan, baik berupa harta, pangkat atau wanita cantik, kalau saja mau menyuarakan program dan propaganda kaum sekuler. Namun sebelum diberi peluang emas, mereka terlebih dahulu diorbitkan ke masyarakat melalui segala bentuk mass media yang dikelola oleh kaum sekuler itu sebagai ulama, cendekiawan dan intelektual yang berpengetahuan serta berwawasan luas, dengan harapan pernyataan-pernyataannya mudah diterima oleh sebagian besar kaum muslimin. Dengan demikian mereka berhasil memperdayai banyak orang Islam dan sekaligus memutarbalikan teks-teks ajaran agama, baik dari makna maupun maksud yang sebenarnya. 2. BEASISWA PENDIDIKAN Memberi kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk melanjutkan studi di negara Barat di bawah asuhan kaum sekuler di sana yang kemudian dianugerahkannya berbagai gelar ilmiah yang mentereng seperti “DOKTOR” dan lain sebagainya. Mereka diprogram untuk menjadi pengajar atau dosen pada universitas-universitas di negerinya kelak, dengan harapan memiliki kemampuan melencengkan agama, memutarbalikan makna dan tujuannya dalam jiwa para intelektual muslim dengan seluas-luasnya. Sulit kita bayangkan betapa besar kerusakan yang akan timbul apabila kelas para alumnus Perguruan Tinggi atau universitas tersebut memegang kendali serta tampuk pimpinan dalam pemerintahan mengingat eksistensi atau keberadaan kaum sekular dan antek-anteknya yang setiap saat mencetak kader di berbagai Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh persada tanah air kita. 3. MENCABIK KESATUAN SERTA SISTEM AGAMA Mereka rajin dan sangat produktif dalam melemparkan permasalahan furu’ baik secara lisan maupun tulisan. Dengan demikian sibuklah umat mengurus masalah-masalah remeh. Mengadakan berbagai polemik dan perdebatan dengan melibatkan para ulama dan para ilmuwan muslim, sehingga tersita waktu dan perhatian dari tugas-tugas pentingnya sebagai pembimbing umat. 4. MELECEHKAN PARA ULAMA DAN INTELEKTUAL MUSLIM Dalam berbagai kesempatan di berbagai mass media, mereka berusaha memberikan image bagi ulama dan intelektual muslim sebagai orang yang sesat dan amoral, pemburu dunia, tahta dan wanita, agar masyarakat menjauhkan diri dan tidak mau mempercayai dakwahnya lagi. Dengan demikian terbukalah peluang luas bagi sekuler untuk meracuni pendapat umum tanpa saingan dan rintangan. 5. SENANG MEMPERMASALAHKAN KHILAFIAH Mereka banyak berbicara berbagai macam khilafiah sampai pada permasalahan yang kecil dan detail. Maksudnya hanya untuk mempertajam dan memperbesar perselisihan di antara para ulama sehingga memberi kesan kepada awam, bahwa agama hanya berisi penuh dengan perselisihan yang tidak pernah mendapat titik temu di antara ulama agama. Dengan demikian akan lahir dengan sendirinya kesan dalam jiwa bahwa tidak ada yang dapat diyakini serta yang positif dalam agama. Kalau tidak demikian tentu tidak terdapat perselisihan di dalamnya. Orang-orang sekuler banyak yang memojokkan agama dengan masalah-masalah serupa itu agar menimbulkan kesan buruk sehingga kaum muslimin sendiri meragukan agamanya. 6. MENDIRIKAN BERBAGAI UNIVERSITAS DAN LEMBAGA KEBUDAYAAN ASING Pada hakikatnya semua lembaga tersebut di atas tunduk atau di bawah pengawasan negara-negara sekuler Barat yang mensponsori pendiriannya dengan semangat keras hendak melemahkan hubungan kaum muslimin dengan agamanya. Dalam waktu yang bersamaan ia juga berusaha menyebarluaskan pikiran-pikiran sekuler dalam skala yang seluas-luasnya, terutama dalam pelajaran ilmu sosial, filsafat, dan psikologi. 7. BERUSAHA MENGGUGURKAN KAIDAH AGAMA Dalam banyak permasalahan, mereka berusaha mencari kemungkinan untuk dapat menggugurkan kaidah agama yang sudah sah dan mapan dengan menggunakan senjata kaidah dan ketetapan agama yang memungkinkan untuk dapat dipertahankan dengan gigih meskipun tidak ada tempatnya dan tanpa mengindahkan back ground maupun kronologis ketetapan itu. Dilihat dari penggunaan dalih yang sesat itu, nampak bahwa mereka hendak memasarkan semua atau setidak-tidaknya sebagian besar dari pemikiran sekuler. Contoh –contoh kaidah yang sering mereka selewengkan sangat banyak sekali, diantaranya: “Dalam keadaan darurat dibenarkan kepada orang melakukan pelanggaran-pelanggaran”, “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mendapatkan keuntungan”, “islam relevan dengan semua zaman (dan keadaan)”, dan masih banyak lagi yang lainnya. Mereka juga mengutip kaidah-kaidah itu untuk dijadikan landasan dalam mencangkok semua sistem ekonomi dan politik yang kini sudah menjamur hampir ke seluruh negeri kaum muslimin, tanpa disadari hakikatnya oleh sebagian besar umat Islam. Menurut pendapat kami, ulah mereka itu merupakan perbuatan yang sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan penyesatan terhadap kaidah agama yang sudah dipahami masyarakat luas. Guna menjelaskan latar belakang makar mereka serta mengungkapkan perbuatan jahat secara jelas dan rinci, diperlukan uraian yang luas dan menyeluruh dengan harapan agar kesalahpahaman yang timbul dapat segera dilenyapkan. Dalam hal ini, kami ingin meyakinkan para pembaca yang budiman bahwa upaya mereka di dalam menggunakan kaidah-kaidah agama Islam bukan didasari keyakinan mereka pada agama. Mereka juga tidak yakin dengan keparipurnaan agama yang memunculkan kaidah-kaidah tersebut, akan tetapi mereka hanya menggunakan sebagai alat untuk merealisasikan tujuan mereka yang sesat dan menyesatkan itu.

Label: , ,

posted by ukhtynez @ 23:57   0 comments
15 Batang Rokok Picu 1 Mutasi DNA
LONDON (voa-islam.com) - Peneliti menemukan setiap 15 batang rokok yang dikonsumsi maka terjadi satu mutasi DNA dalam tubuh perokok tersebut. Bayangkan jika yang dikonsumsi lebih dari itu. Ini didapatkan setelah peneliti memetakan genetik dari pasien kanker paru-paru. Peneliti dari Inggris yang melakukan studi ini mengidentifikasi 23.000 mutasi yang bertanggung jawab terhadap segala kerusakan akibat bahan-bahan kimia yang terdapat dalam asap rokok. Seperti diketahui semua kanker disebabkan oleh kesalahan dalam kode genetik (mutasi pada DNA) yang biasanya dipicu oleh lingkungan. Peneliti berharap penemuan ini bisa mengembangkan pengobatan baru. Cacat genetik berasal dari perubahan satu hingga ratusan kode, perubahan ini bisa berupa penghapusan atau pengaturan ulang dari kode-kode tersebut. Tidak ada satu mutasi saja yang bisa menyebabkan suatu penyakit. Sebaliknya sebagian besar penyakit kanker terjadi akibat berbagai kombinasi yang terjadi. "Pengetahuan ini diharapkan bisa berpengaruh dalam pengobatan di masa depan. Dengan bisa mengidentifikasi gen kanker, maka pengembangan pengobatan nantinya bisa dengan cara menargetkan gen-gen spesifik yang bermutasi,” ujar ketua penelitian Dr Peter Campbell dari Wellcome Trust Sanger Institute di Cambridgeshire, seperti dikutip dari Dailymail, Jumat (18/12/2009). Penyakit kanker terjadi ketika suatu sel berperilaku tidak terkontrol sehingga tidak dapat tumbuh sebagaimana mestinya. Mutasi gen pemicu salah satunya disebabkan oleh asap rokok yang diwariskan kepada setiap generasi berikutnya misalnya sel anak, sehingga menyebabkan keturunan permanen ini bisa diturunkan. Setiap 15 batang rokok yang dikonsumsi bisa menyebabkan terjadinya satu mutasi DNA dalam tubuh dan mutasi ini bisa terakumulasi. Peneliti mendapatkan seorang yang memiliki risiko kanker paru-paru bisa dikurangi risikonya menjadi seperti orang normal setelah berhenti merokok selama 15 tahun. Para ilmuwan menduga bahwa sel paru-paru yang mengandung mutasi berbahaya ini akan diganti oleh sel-sel baru yang bebas dari cacat. Peneliti melakukan 60 kali sekuensing DNA (urutan penentuan basa nukleotida dalam satu fragmen DNA) untuk kanker paru-paru agar bisa memberikan hasil yang akurat. Untuk penyakit kanker paru-paru paling banyak disebabkan oleh paparan asap rokok, karenanya penyakit ini tidak hanya menyerang perokok saja tapi juga orang-orang disekitarnya yang menjadi perokok pasif. Dengan ditemukannya urutan genom tersebut, maka bisa didapatkan cetakan dari gen bermutasi yang bisa menyebabkan tumor atau kanker. Jika setiap 15 batang rokok yang dikonsumsi bisa menyebabkan satu mutasi DNA dalam tubuh, maka dalam beberapa tahun ke depan mutasi DNA ini akan terakumulasi dalam tubuh yang bisa menyebabkan kanker. Karena itu tidak ada salahnya untuk mulai berhenti merokok dari sekarang. [rojul/dtk]

Label: ,

posted by ukhtynez @ 23:54   0 comments
Sikap Berlebihan Pembuatan Patung Obama di Menteng
JAKARTA (Arrahmah.com) – Peresmian patung Obama di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, hari Kamis (10/12) akhirnya menuai banyak kecaman masyarakat. Pembuatan patung masa kecil Presiden AS, Barack Obama dinilai ada muatan politis. Bahkan terkesan berlebih-lebihan. Pernyataan ini disampaikan sejarahwan Indonesia Prof. Dr. Anhar Gonggong, menyatakan keberadaan patung Obama di Menteng itu dinilai terlalu berlebihan. Anhar mengaku heran mengapa Obama terlalu didewakan di Indonesia? Menurutnya, mengapa harus patung Obama yang dipajang? Bukan pahlawan nasional yang berjasa kepada bangsa? “Kenapa bukan patung pahlawan Indonesia. Obama bukan bagian dari Indonesia, dia bagian dari Amerika, ” ujarnya. “Kenapa bukan patung Ki Hajar Dewantara,” tambah Anhar. Sementara itu, mantan Ketua YLBHI Munarman, SH menilai keberadaan patung itu tidak ada urgensinya sama sekali bagi bangsa Indonesia. Selain dalam Islam membuat patung macam itu adalah haram, hal itu justru menandakan kalau bangsa Indonesia belum cerdas. “Kita ajak masyarakat berfikir secara syar’i saja. Jangan sampai masyarakat malah berfikir dalam konteks yang tidak penting seperti itu,” kata Munarman, saat perbincangan dengan http://www.hidayatullah.com, Selasa (15/12). “Ini mungkin karena bangsa kita yang penjilat sehingga membuat hal-hal yang tak penting seperti itu. Bangsa yang terjajah memang begitu mentalnya,” ujar dia. 10000 Penolak Sementara itu, kecaman senada terus mengali di masyarakat. Pemasangan patung Barack Obama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, mendapat kecaman dari para pengguna Facebook dan masyarakat umum. Sebuah kampanye bertajuk “Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng” menyebar situs jejaring sosial tersebut. Menurut Heru Nugroho, penggagas kampanye di halaman Facebook-nya, sejak berita masalah ini diturunkan, sudah lebih 9.772 orang yang bergabung dalam kampanye virtual tersebut. Para pengguna Facebook yang bergabung umumnya mempertanyakan visi dari pembangunan monumen Barack Obama dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui, patung setinggi satu meter terbuat dari perunggu menggambarkan Obama kecil saat tinggal di Jakarta. Patung buatan seniman Edi Chaniago ini menampilkan Obama tengah tersenyum dengan tangan dihinggapi kupu-kupu sebagai simbol pengharapan. [hidayatullah/arrahmah.com]

Label:

posted by ukhtynez @ 23:52   0 comments
Fenomena Undian dan Kuis SMS dalam kacamata Islam
Yang dimaksud dengan Short Message Service (SMS) berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor. Pengundian hadiah di media massa (Koran, majalah), maupun media audio visual (televisi) serta kuis dalam bentuk SMS saat ini memang sedang booming di Indonesia dan menjadi fenomena tersendiri. Hampir setiap acara yang disiarkan secara live di televisi mengikutsertakan kuis dalam bentuk SMS dan undian berhadiah di sepanjang acara. Kuis SMS seakan-akan menjadi bumbu penyedap yang menjadikan suatu acara menjadi terasa kurang lengkap tanpa adanya kuis SMS. Hadiahnya bisa jadi barang yang berharga jutaan rupiah bahkan rausan juta dan bisa didapat dalam waktu sekejap. Sungguh menggiurkan! Maka tak heran jika kuis SMS dan undian berhadiah akhirnya didaulat untuk menjadi topik yang asyik diperbincangkan oleh berbagai kalangan, terutama dari kalangan ulama. Terjadi pro dan kontra tentang halal dan haramnya ikut serta dalam kuis SMS dan undian berhadiah tersebut. Di zaman modern ini, kuis yang ditayangkan dalam di media massa maupun media elektronik bisa berunsur judi, yaitu ketika peserta diwajibkan membayar biaya tertentu untuk mengikutinya. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada kontribusi biaya dari peserta untuk ikut undian berhadiah, seperti dari pihak sponsor, maka kuis itu halal hukumnya. Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis/sayembara/undian yang biasa dilakukan di media seperti TV dan sebagainya agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba. Adanya kecenderungan produsen dan pengelola teknologi informasi dalam menggunakan kuis berhadiah adalah sebuah praktek dari sistem ekonomi bujuk rayu. Mereka berupaya merayu dan memikat calon konsumen dengan hadiah-hadiah besar. Kenyataannya, strategi tersebut memang cukup efektif. SMS berhadiah adalah salah satu contoh dari sistem ekonomi yang mengharapkan perputaran uang dengan cepat dan membuai masyarakat. Sistem ini mengajarkan bahwa kekayaan tidak harus didapatkan melalui kerja keras dan ketekunan yang menghabiskan waktu bertahun-tahun. Kekayaan dan kesuksesan bisa diperoleh melalui keberuntungan. Padahal tidak demikian menurut ajaran Islam. Setiap hal yang ingin kita dapatkan haruslah didahului dengan usaha/ikhtiar dan kerja keras untuk mendapatkannya. Kuis SMS dan undian berhadiah merupakan salah satu strategi bisnis yang dipasang oleh produsen. Sangat jelas bahwa motivasi produsen dalam menggunakan SMS berhadiah adalah dalam rangka merayu konsumen. Persaingan yang sangat ketat mendorong setiap produsen untuk menawarkan bonus-bonus yang memuaskan konsumen. Karena itu, seringkali hadiah yang ditawarkan adalah sesuatu yang sangat diinginkan oleh setiap orang, yang pemenuhannya secara normal membutuhkan waktu lama. Model yang digunakan bisa berupa undian berhadiah atau dapat pula menggunakan format seperti kuis SMS. Tekniknya seolah-olah konsumen berusaha menggunakan daya-upaya dan kecerdasannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Namun jika dicermati lebih jauh, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memiliki kualitas. Pertanyaan itu memang hanya sebuah syarat dalam modus permainan berhadiah. Tidak ada unsur pendidikan dan pencerdasan, yang ada hanyalah hasrat pemutaran uang dan bujuk-rayu penggunaan produk tertentu. DASAR HUKUM Dalil Al Quran Kuis SMS kalau kita tinjau dari prakteknya dapat dikategorikan dalam judi atau maisir. Ini dikarenakan telah memenuhi tiga unsur, yaitu : 1. ada yang dipertaruhkan 2. kita mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengikuti undiannya 3. ada unsur gambling Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah : 219 disebutkan : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, [2:219] Allah juga berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 90 sebagaimana tersebut dibawah ini : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [5:90] Sehingga sudah jelas bahwa dalam Al Qur’an disebutkan bahwa judi itu jelas-jelas perbuatan yang dilarang oleh Allah karena merupakan pekerjaan syetan yang keji. Larangan tersebut diulang oleh Allah dalam Surat Al Maidah ayat 91, Al Isra’ ayat 26-27 dan Surat Al-A’raf ayat 31 yang berbunyi : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [5:91] "dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."(QS. Al-Isra' [17]: 26-27). Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [7:31] Allah dalam menjatuhkan vonis haram pada suatu hal atau perkara pasti ada sebab musababnya. Jika dalam kuis SMS ini yang dikategorikan dalam judi dilarang, karena dapat menyebabkan permusuhan, kebencian - kebencian, serta menghalangi dalam mengingat Allah dan sembahyang. Ikut serta dalam SMS sama halnya dengan menghambur-hamburkan uang dengan boros, dan Allah sangat membencinya karena pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan yang senantiasa berbuat ingkar. Naudzubillah. Qoul Ulama’ Kuis SMS dan undian berhadiah digolongkan dalam judi oleh karena hukumnya haram. Oleh karena itu haram hukumnya jika menginfakkan harta kita untuk mengikuti kuis SMS tersebut. Begitu juga haram hukumnya jika kita menginfakkan harta hasil kuis SMS karena sudah jelas dalam qoul Sufyan Ats-Sauri bahwa menginfakkan barang haram dijalan Allah diumpamakan kita mencuci pakaian kita dengan air kencing yang notabene merupakan barang najis yang hanya bisa dibersihkan dengan barang yang suci pula. Begitu pula Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung. Kaidah Fiqih Salah satu kaidah fiqih menyebutkan bahwa : ”Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan” (Moh. Adib Asri, 1977). Dalam kuis SMS terkandung unsur kerusakan, yaitu dapat menimbulkan kebencian, permusuhan bahkan melalaikan kita pada mengingat Allah. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan kaidah Fiqhiyah bahwa kuis SMS haram karena ada unsur kerusakan. Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi (www.antara.co.id,2006). Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI. Dalam kuis SMS mengandung unsur pemborosan dan menghambur-hamburkan uang untuk suatu hal yang belum tentu dapat diraih. Berikut adalah Keputusan Komisi B Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se - Indonesia II Tahun 2006 tentang Masa'il Waqityyah Mu'ashirah : 1. SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israf a. Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah. b. Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram. c. Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonus d. Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain. e. Ighra' yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar kebutuhan yang wajar. f. Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah. 2. SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya 3. Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa/manfaat yang diterima. 4. Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung lainnya. Fatwa PB NU Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan berbagai bentuk kuis berhadiah dalam tayangan media massa yang menggunakan layanan SMS (Short Message Services). Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan kuis itu mengandung unsur judi atau taruhan (dalam Islam disebut sebagai maisir), yaitu apabila penelepon atau pengirim pesan dikenai harga pulsa melebihi tarif biasa. Hal ini dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang dijadikan taruhan. Namun kuis berhadiah melalui layanan pesan pendek dan telepon hukumnya boleh atau pantas jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu untuk taruhan. Dalam hal ini, penelepon atau pengirim pesan pendek disebut mendapatkan hadiah. Oleh karena itu NU sebagai organisasi keagamaan merasa berkewajiban memberikan pandangannya agar masyarakat tidak terjebak dalam judi yang dikemas sebagai kuis berhadiah. (www.republika.com,2006) CONTOH PRAKTEK UNDIAN BERHADIAH Undian Berhadiah yang Diharamkan Suatu undian yang mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu, baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call (diatas tarif biasa) dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun. Letak judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya jika biaya mengirim SMS reguler adalah rata – rata Rp 350,- namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- atau bahkan lebih tergantung pihak penyelenggara kuis. Bila pihak provider mengambil Rp. 350 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 650,-. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 325,-. Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.625.000.000. Uang sejumlah ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya beberapa orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan. Undian berhadiah yang Dihalalkan Sebuah toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan/ pembeli yang nilai total belanjanya mencapai Rp. 50.000,-. Dengan janji hadiah seperti itu, toko bisa menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar rupiah dalam setahun. Pertambahan keuntungan ini bukan karena adanya kontribusi dari pelanggan / pembeli sebagai syarat ikut undian. Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka. Hadiah yang dijanjikan sejak awal memang sudah disiapkan dananya dan meskipun pihak toko tidak mendapatkan keuntungan yang lebih, hadiah tetap diberikan. Maka dalam masalah ini tidaklah disebut sebagai perjudian karena konsumen dalam hal ini pembeli sama sekali tidak dirugikan. Barang belanjaan yang mereka dapatkan dengan uang itu memang sebanding dengan harganya. Hukumnya bisa menjadi haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan uang yang mereka keluarkan. Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu Rp. 5.000,-, lalu karena ada program undian berhadiah, dinaikkan menjadi Rp. 6.000,-. Sehingga bisa dikatakan ada biaya di luar harga sesungguhnya yang dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak lain adalah uang untuk memasang judi. Kuis SMS dan undian berhadiah adalah haram hukumnya apabila mengandung unsur judi, yaitu segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi, dan telah memenuhi tiga unsur, yaitu : 1) Adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi, Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi. 2) Ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah, Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya. Misalnya saja KDI, AFI, dan sebagainya. 3) Pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. Pihak yang kalah/merugi adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya. Sedangkan pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu : Pertama, media pemilik program, misalnya SCTV; Kedua, penyedia konten (content provider), misalnya Visitel; Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel. Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah. (M. Shiddiq Al-Jawi, Kuis Via SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan Syariah, Yogyakarta : Ar-Raudhoh Pustaka, 2006). Kesimpulannya, undian berhadiah dan kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syariah Islam, karena termasuk kategori judi. Namun hukumnya boleh jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu untuk taruhan. (Indoskripsi). Sumber : www.generasimuslim.com

Label: ,

posted by ukhtynez @ 02:30   1 comments
Ahlus Sunnah Wal Jama`ah
Ahlusunnah wal jama’ah adalah salah satu jalan pendekatan diri kepada Allah SWT yang perpegang kepada 4 (empat) : 1. Al-Qur’an 2. Hadits 3. Ijma’ 4. Qiyas Arti Ahlussunnah wal jama’ah itu sendiri diambil dari Hadits Rasulullah SAW yang beliau sabdakan :
“Islam akan menjadi terbagi menjadi 73 golongan, satu golongan yang masuk surga tanpa di hisab”, sahabat berkata : siapakah golongan tersebut ya Rasulullah ?, Nabi bersabda : “ Ahlussunnah wal jama’ah“.
Yang kita tanyakan, apa itu Ahlussunnah wal jama’ah ? Semua golongan mengaku dirinya Ahlussunnah tetapi sebenarnya mereka bukan Ahlussunnah wal jama’ah karena banyak hal-hal yang mereka langgar yang mereka jalankan di dalam ajaran agama Islam, tetapi tetap mereka mengakui diri mereka yang benar. Sebenarnya kita harus mengetahui apa yang kita pelajari di dalam agama Islam atau yang kita amalkan di dalam Islam maka kita akan mengetahui kebenarannya di dalam ajaran Ahlussunnah wal jama’ah. Allah SWT telah mengucapkan di dalam surat Al Fatihah pada ayat yang 5 dan ayat yang ke 6, Allah SWT mengucapkan di dalam ayat yang ke 5 jalan yang lurus dan pada ayat yang ke 6 jalan-jalan mereka, yang kita tanyakan siapa mereka-mereka itu ? Ulama Ahlussunnah wal jama’ah mereka bersepakat : 1. Mereka adalah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat-sahabatnya 2. Penerus sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW yang dinamakan Tabi’in 3. Tabi’-tabi’in adalah pengikut yang mengikuti orang yang belajar kepada sahabat Rasulullah SAW. 4. Dan para ulama sholihin. Yang ditanyakan siapa mereka para ulama sholihin itu ? Ulama sholihin adalah ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka di atas yang 3 dan ulama ini sangat banyak sekali di muka bumi maka mereka menamai dirinya atau golongannya dengan nama “Ahlussunnah wal jama’ah ”. Apa yang mereka ajarkan ? Kita akan mengenalkan mereka dengan kitab-kitabnya yang telah tersebar luas di dunia seperti Imam Ghozali, Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Hanafi, Imam Maliki dan banyak daripada itu pula dari keturunan Rasulullah SAW yang menamai julukan mereka habaib atau habib, diantara mereka adalah Al habib Abdullah Bin Alwi Al Haddad yang satu diantara karangannya adalah Nashoihuddiyyah dan banyak lagi yang lainnya. Cara-cara mereka akan lebih dekat kita kenal dengan amalan-amalan mereka yang sering kita dapati di tiap-tiap wilayah diantaranya mereka mendirikan perkumpulan dengan pembacaan sejarah Nabi Muhammad SAW yang dinamakan dengan “Maulid” dan pembacaan Do`a Qunut, Tahlil, Ratib, Ziarah Kubur, Pengadaan Haul para Aulia, Ini diantara amalan-amalan Ahli Sunah Wal Jama`ah. Maka jika dijelaskan sangat panjang, silahkan anda membaca kitab/buku-buku yang dikarang oleh mereka dari karangan-karangan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits-hadits Rasulullah SAW, kita akan mengetahui kebenaran ilmu mereka maka kita harus prihatin di zaman ini banyak sekali golongan-golongan yang akan menyesatkan umat manusia karena kebodohan dan kurangnya pengertian jalan yang mereka ikuti sehingga mereka terjerumus kedalam jalan golongan-golongan yang sesat, maka berhati-hatilah membawa diri kita dan keluarga kita agar kita tidak terjerumus kedalam golongan yang tidak ada jaminan dari Rasulullah SAW.

Label: , ,

posted by ukhtynez @ 02:18   0 comments
Karomah Atau Ilmu Kesaktian?
Kita pastinya tidak asing lagi dengan istilah karomah yang biasanya dikaitkan atau dialamatkan kepada seseorang yang memilki ilmu tertentu, terutama ilmu agama. Lazimnya, karomah adalah bukti paling kuat bahwa seseorang yang diberikan karomah itu berstatus sebagai wali. Ini adalah cara pandang masyarakat pada umumnya. Artinya, karamah bisa disebut sebagai alat ukur bahwa orang yang bersangkutan, yakni yang disebut memiliki karomah itu, sebagai orang yang benar karena karamah selau dipercaya berasal dari Allah. Bukan dari yang lain. Di beberapa daerah, terutama yang masih kental dengan unsur kepercayaan Hindu-Budha yang melebur dengan nilai-nilai ajaran Islam, karomah sangat berkaitan erat dengan kesaktian seseorang. Bahkan uniknya, karomah itu sudah menjadi disiplin ilmu tersendiri yang bisa dikaji. Bertentangan memang, mengingat dalam ajaran Islam dinyatakan bahwa karomah tidak lain adalah anugerah yang Allah berikan kepada orang beriman dan bertakwa. Tak u-bahnya seperti hadiah, karomah sejatinya tidak dicari sedemikian rupa, namun ia akan diberikannya kepada orang tersebut seiring dengan pengabdiannya kepada Islam, atas izin Allah. Dalam nalar pikiran orang-orang yang mempelajari ilmu karomah diyakini bahwa pada diri setiap manusia mempunyai berbagai potensi dan kemampuan diri yang cemerlang. Kemampuan tersebut meliputi kemampuan ‘membaca tanda-tanda ghaib’. Kemampuan tersebut adalah kemampuan yang berada di alam bawah sadar. Seperti halnya karomah, ia diyakini merupakan hasil dari kemampuan terpendam ma-nusia yang diolah dan dipelajari sedemikian rupa. Menurut mereka, inti dari proses mendapatkan karomah ini adalah dengan menghadirkan sosok ‘kekuatan ghaib’ dalam diri. Jika dia seorang muslim, maka ‘kekuatan ghaib’ yang dimaksud adalah Allah. Artinya, dia harus ‘menghadirkan’ Allah dalam jiwa dan pikirannya sampai ia merasa bahwa dirinya telah melebur dengan Allah. Meski hal ini tidak mungkin terjadi dalam bentuk fisik, namun bagi mereka yang mempercayai bahwa karomah bisa didapat dengan proses belajar tertentu, pastinya tidak ragu lagi bahwa meleburnya seseorang bersama Allah adalah cara untuk mendapatkan ka-ramah itu sendiri. Ini sangat mirip dengan konsep wih-datul wujud atau dalam bahasa Jawa dikenal dengan istilah manunggaling kawula gusti. Memang tidak ada perbe-daan dalam konsep ini, karena hakikatnya keyakinan tersebut berawal dari konsep-konsep tauhid yang bathil, sebagaimana konsep wihdatul wujud yang dicetuskan oleh al-Hallaj dan Siti Jenar. Dalam kajian selanjutnya, manusia yang sudah ‘melebur’ bersama Allah, seperti pendekar sakti yang tidak takut pada siapapun karena ia bersama Allah. Ia sadar bahwa kekuatan Allah akan mengalir dalam setiap gerakan tubuh-nya dan dalam aliran darah serta nafas-nya. Ia hanya berfokus pada satu titik, yakni mempertahankan kehadiran Allah dalam dirinya, dan tidak lagi berfokus pada lawan mainnya karena ia yakin musuhnya itu pasti kalah dengan sen-dirinya. Ilmu-ilmu karomah Mengingat bahwa karomah diyakini sebagai llmu tersendiri yang bisa didatangkan dari Empu-nya ilmu, yaitu Allah, maka ilmu karomah pun meluas definisi dan bagianbagiannya. Berikut adalah contoh beberapa ilmu karomah men-urut sudut pandang masyarakat umum: Tenaga Dalam Ilmu ini kadang dinamakan sebagai ilmu kanuragan, inner power, atau bio elektrik. Tenaga dalam adalah ilmu yang sebenarnya ada dalam setiap diri manusia dan ia tersimpan di bawah titik kesadaran manusia. Ia akan muncul jika manusia itu mengkaji dan mendalaminya. Manfaat dari adanya tenaga dalam ini adalah untuk beladiri, menyembuh-kan suatu penyakit, pagar badan (ber-jaga-jaga dari serangan luar) dan lain sebagainya. Bicara soal tenaga dalam, sebenarnya para ‘ahli’ sekalipun masih menganggapnya misteri alias tidak mampu memetakan bagaimana cara kerja tenaga dalam pada tubuh manusia. Namun dari mereka banyak menyimpulkan bahwa tenaga dalam itu erat kaitannya dengan ‘ilmu bathin’ yang tentunya juga diperlukan ‘alat bantu ghaib’ yang berbeda dengan materi kasat mata. Pukulan Maut Kadang orang menyebutnya Ilmu Jurus Badar, Ilmu Dzul Fiqar (merujuk kepada nama pedang Rasulullah yang diberikan kepada Sahabat Ali), Ilmu Hizbul Barqi, atau Ilmu Pukulan Halilintar. Beragam nama itu merujuk pada satu konsep bahwa jenis ilmu ini merupakan perluasan dari ilmu tenaga dalam yang lebih berwujud fisik. Mungkin kita pernah mendengar beberapa kisah orang yang mampu mengalahkan lawannya, bahkan hingga mati, hanya dengan satu pukulan saja. Ya, kisah ini mungkin benar jika yang bersangkutan mendalami ilmu pukulan maut ini. Biasanya jenis ilmu ini banyak dipelajari di berbagai perguruan silat, terutama persilatan tradisional. Ada juga beberapa ‘pelajar’ yang berasal dari luar pondok, seperti orang-orang awam yang biasanya punya po-sisi rawan, contohnya preman atau petugas keamanan. Halimunan Jenis ilmu ini kadang disebut ilmu hilang karena berfungsi menyembunyikan diri secara raga dari penglihatan musuh. Ilmu Halimunan dimanfaatkan bagi orang yang dikejar-kejar oleh seseorang atau kelompok orang yang berniat jahat. Dengan ilmu ini, orang yang mengamalkannya akan terbebas dari niat jahat itu. Misal, dia akan terbebas dari ilmu pelet, santet, atau penerawangan orang lain dari jarak jauh karena dirinya sudah tertutupi oleh ilmu halimun sehingga orang lain tidak bisa menembus dirinya. Kaca Benggala Yang satu ini kadang pula disebut sebagai Ilmu Terawang, maksudnya ilmu ini digunakan untuk menerawang seseorang atau sesuatu. Sangat dibutuhkan bagi orang yang sedang dalam kondisi bingung ketika menghadapi masalah. Yang mendalami Ilmu Kaca Benggala ini dengan sendirinya akan mampu melihat seseorang atau sesuatu dari jarak jauh dan bahkan mampu menerka kronologis suatu peristiwa dari masa lampau hingga yang akan datang. Rawatan Limpas Bayang Adapun ilmu ini sering disebut de-ngan teknik pengobatan jarak jauh. Hampir di seluruh perguruan tenaga dalam mengajarkan ilmu ini. Menurut ahli kebathilan, konsep ilmu rawatan limpas bayang ini ‘diperkuat’ dengan adanya dalil dari al-Qur’an yang ber-bunyi; “Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami, dan dia lupa pada kejadiannya, ia berkata : Siapakah yang menghidupkan tulang-belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah : “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. (Yasin: 78-79) Terjemahan ayat ini mengandung pesan bahwa Allah mampu menghidupkan segala sesuatu yang tak pernah terpikir oleh manusia, sekalipun manusia adalah makhluk berpikir. Tulang belulang yang hancur lebur, amat mudah bagi Allah untuk menyatukan dan menghidupkannya kembali. Dari sini kemudian para ‘ahli’ mengkaji bahwa ayat tersebut bisa dijadikan sarana untuk melahirkan Ilmu Rawatan Limpas Bayang. Sebenarnya, cukup banyak nama-nama jenis ilmu yang berkaitan dengan karomah. Sebut saja seperti Brajamusti, Saifi Angin, Hizib Inti Bumi, Hizib Nabi Sulaiman, Rawarontek, Pengasihan atau Pelet, dan lain sebagainya. Masing-masing dari jenis ilmu ini memiliki keunggulan tersendiri. Namun begitu, biasanya ilmu-ilmu tersebut menuntut beberapa hal seperti rutinitas melakukan amalan, pembayaran atau sering dinamai mahar dan pula ijazah (izin men-transfer ilmu). Sumber : Majalahummatie.wordpress.com

Label: ,

posted by ukhtynez @ 02:11   0 comments
Renungan Akhir Tahun
Berbahagia orang yang mengisi waktunya dengan ibadah kepada Allah. Berbahagialan orang yang menyibukan dirinya dengan ketaatan dan menghindari maksiat. Berbahagialah orang yang senantiasa memburu cinta dan ridla Allah pada seluruh aktifitas hidupnya. Sesungguhnya dalam perjalanan waktu dan bergantinya siang dan malam terdapat tanda-tanda kebesaran Allah. "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal." (QS. Ali Imran: 190) Saudaraku, sebentar lagi tahun 1430 Hijriyah akan pergi meninggalkan kita dan tak kan pernah kembali. Yang telah diperbuat sudah tercatat dengan rapi tak ada kesalahan padanya. Kelak, catatan itu akan ditunjukkan pada kita untuk kita pertanggungjawabkan. Jika baik, maka baik pula balasannya. Namun, jika buruk maka buruk pula balasan yang diperoleh. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Hasyr: 18) Maka seseorang yang berakal hendaklah menginstropeksi dirinya, dan melihat urusannya. Jika sekiranya dia telah meninggalkan suatu kewajiban, maka segeralah bertaubat, lalu mencurahkan segenap kesungguhannya untuk memperbaikinya, meminta tolong kepada Allah untuk menyempurnakannya. Hendaknya dia selalu menimbang antara pemberian Allah dan karunia-Nya dengan kewajiban yang dilalaikannya, hal ini bisa menumbuhkan rasa malu kepada Allah. Jika sekiranya dia telah meninggalkan suatu kewajiban, maka segeralah bertaubat, lalu mencurahkan segenap kesungguhannya untuk memperbaikinya, meminta tolong kepada Allah untuk menyempurnakannya. Dan jika dia telah melakukan dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang haram segeralah ia meninggalkannya, bertaubat dengan sebenarnya, dan meninggalkan sebab dan perantara yang bisa membawanya kembali kepada penyimpangan. Namun sekiranya dia termasuk orang yang diberi keistiqomahan oleh Allah, maka bersyukurlah kepada Allah dan mintalah untuk tetap istiqomah sampai akhir hidupnya. Imam al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan, "sesungguhnya manusia adalah kumpulan hari-hari jika berlalu satu hari maka berlalu pula sebagian dari dirinya." Janganlah seperti orang yang melupakan Allah, tidak berdzikir dan tidak juga melaksanakan perintah Allah. Sebaliknya, dia selalu menuruti keinginan nafsu dan syahwatnya, maka hal itu tidak mendatangkan kebaikan untuknya. Bahkan Allah akan menjadikannya lupa untuk melakukan hal yang dibutuhkannya, lupa melakukan hal yang bermanfaat dan berguna untuknya, sehingga segala perbuatannya sia-sia. Maka dia rugi dunia dan akhirat. خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ "Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata." (QS. Al-Hajj: 11) Sumber : www.majalahummatie.wordpress.com

Label: , ,

posted by ukhtynez @ 02:02   0 comments
Tanggung Jawab Wanita Muslimah
Secara umum tanggung jawab wanita dan laki-laki sama dihadapan Allah yaitu beribadah kepada Allah. Melaksanakan fungsi kekhalifahan diatas muka bumi. Dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban dan mendapat balasan di akhirat terhadap apa yang telah dilakukannya selama hidup di dunia. (QS. annisaa 124) dan hadist “kullukum roo’in wakullukum masuulun ‘an ro’iyyatihi’…’ “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” Secara khusus tanggung jawab wanita muslimah tidak kalah sedikit dibanding kaum laki-laki. Bahkan adakalanya tanggung jawab wanita muslimah lebih besar daripada laki-laki, karena jika dirinci, akan terdapat jauh lebih banyak tugas wanita dibanding laki-laki. Hal ini dapat dilihat dalam pembagian periode kehidupan wanita muslimah. Dua Periode Kehidupan Wanita Muslimah A. Sebelum Menikah Di antara keutamaan wanita muslimah sebelum menikah adalah menunaikan hak-hak kedua orang tuanya.Yang demikian itu karena merupakan perintah Al-qur’an dan Sunnah Nabi. Berikut ini beberapa tanggung jawab wanita muslimah terhadap kedua orang tuanya : a. Birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua) Allah azza wa Jalla memberikan kedudukan tinggi dan mulia kepada orangtua. Allah meletakkan kedudukan tersebut setelah kedudukan iman dan tunduk patuh padaNya.: (QS. An Nisa:36) “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,” [294] dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim. [295] Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma’shiat yang kehabisan bekal. termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya. Wanita muslimah yang menyadari petunjuk agamanya merupakan anak yang paling berbakti kepada kedua orangtuanya.Tanggung jawab ini tidak akan berhenti sampai menjalani hidup rumah tangga dan mengasuh putera-puterinya,akan tetapi terus berlanjut hingga akhir hayatnya. Hal itu merupakan wujud pengamalan Al-Qur’an . Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassalam menempatkan birrul walidain diantara dua amalan terbesar dalam Islam,yaitu shalat pada waktunya dan jihad di jalan allah. Shalat adalah tiang agama,sedangkan jihad di jalan allah merupakan puncak tertinggi Islam.Lalu adakah kedudukan yang paling mulia yang diberikan Rosul selain kedudukan itu? ‘’Pernah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah yang membai’atnya untuk hijrah dan jihad dengan tujuan mencari pahala dari Allah.rosulu tidak menerimanya,akan tetapi bertanya :’apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih hidup?’. Orang itu menjawab :”masih,bahkan keduanya masih hidup’.Maka rosul bersabda :” Bukankah engkau ingin mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala? Dia menjawab : “Benar” Kemudian Rosul bersabda :”Kembalilah kepada kedua orang tuamu dan pergaulilah keduanya dengan baik ( Muttafaq ‘Alaih). Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan; Ada seorang laki-laki yang datang dan meminta izin kepada Rosulullah untuk berjihad.Lalu Beliau bertanya:” Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Orang itu menjawab :”masih” Maka Rosulpun bersabda :”Demi keduanya,berangkatlah berjihad” Pada kisah pertama,bagaimana Rosulullah mendahulukan merawat orangtua yang sudah renta ketimbang berangkat berjihad,karena Rosul mengetahui orang tua laki-laki itu lebih memerlukan anaknya,sementara medan jihad masih ada orang lain,meski saat itu Nabi masih membutuhkan jumlah pasukan. Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah berbuat baik kepada kedua orangtua tetap dilakukan meski keduanya bukan muslim.Seperti yang dikisahkan dalam hadist berikut ini : Asma binti abu Bakar r.a berkata : “Ibuku pernah mendatangiku,sedang dia seorang musyrik pada masa Rasulullah.Lalu aku meminta petunjuk kepada Rosul :”Ibuku telah datang kepadaku dengan penuh harapan kepadaku, apakah aku harus menyambung hubungan dengan ibuku itu ?” Beliau menjawab :” Benar, sambunglah hubungan dengan ibumu !” (Muttafaq ‘alaih). Berbuat baik kepada orang tua juga berarti sangat takut berbuat durhaka kepada kedua orangtua dalam bentuk berkata kasar,nada suara yang melampaui suara orang tua, berkata ‘uf’ (ah),menyakiti hatinya,menganiaya fisiknya,tidak menghormatinya,tidak memuliakannya,termasuk membiarkannya bekerja keras sementara anak mampu untuk mengerjakannya. Hendaknya wanita muslimah mendahulukan berbuat baik kepada ibu , kemudian kepada bapak. Pernah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah dan bertanya : “Ya Rasulullah,siapakah yang paling berhak saya pergauli dengan baik ?” Rasulullah menjawab :”Ibumu” Orang itu bertanya lagi :”Lalu siapa “ Beliau menjawab ::”Kemudian siapa lagi” “Ibumu” demikian jawaban Rasulullah. Beliau menjawab: “Bapakmu” (Muttafaq ‘alaih ) b. Menghormati Kerabat-Kerabatnya Menghormati kerabat orang tua dari jalur ibu dan bapak seperti paman,tante,sepupu,dan seterusnya merupakan tanggung jawab wanita muslimah kepada kedua orang tua, yakni memelihara hubungan kekeluargaan. (An Nisaa :1) : “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.” [263] maksud dari padanya menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan. [264] menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah. Kedudukan menghormati dan berbuat baik kepada kerabat menempati kedudukan setelah berbuat baik kepada orang tua, (An-Nisaa :36) c. Mendo’akannya Di antara tanggung jawab wanita muslimah kepada orang tua adalah selalu mendo’akannya. Dalam sebuah hadist diceritakan,bahwa ada orang tua yang bertanya-bertanya kepada Allah pada Hari Pembalasan karena mendapatkan ni’mat surga, lalu Allah menjawab bahwa itu karena do’a anaknya yang sholeh (Muttafaq ‘alaih). Allah memberikan tuntunan bagaimana seharusnya seorang anak tidak melupakan orang tuanya dalam do’a. (QS. Al Israa:24) “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil.” Mendoakan kedua orang tua adalah bentuk amal kebajikan yang tidak akan terhalang hingga di hari pembalasan. Dalam hadist shohih disebutkan bahwa salah satu diantara 3 amal manusia yang tidak putus setelah manusia meninggal adalah do’a anak yang sholeh. Mendo’akan juga merupakan bentuk memperkuat hubungan ruhiyah antara anak dan orang tua kepada Allah. Bagi wanita muslimah ini sangat penting karena kelak ia akan memasuki kehidupan berikut sebagai seorang ibu.Sehingga ia menghayati betapa berartinya sebuah do’a. d. Memohonkan Ampun Untuk Mereka Sebagai manusia biasa, orang tua sangat mungkin banyak melakukan kekhilafan dan kesalahan.Hendaknya wanita muslimah memahami ini.Maka ketika mendo’akan mereka sertai dalam do’a permohonan ampun kepada Allah atas segala kehilafan dan kesalahan orang tua. Ketika seorang anak masih kecil, maka kedua orang tuanya selalu mendo’akan agar ia tumbuh besar sehat,cerdas,dan beriman. Do’a ini diucapkan dengan penuh kasih sayang tanpa putus. Maka sebagai bentuk kasih sayang anak kepada orang tua,sudah sepatutnya seorang anak juga mendo’akan bagi mereka,meski belum tentu berbanding nilai yang sama. (Hadits mendoakan mohon ampun kepada Allah untuk orangtua) e. Menunaikan Janjinya Wanita muslimah menunaikan janji kedua orangtuanya ketika orangtuanya telah meninggal. Dikisahkan seorang wanita dari suku Juhainah yang datang kepada Nabi SAW, selanjutnya wanita itu bertutur, “Ibuku pernah bernazar untuk menunaiknan ibadah haji tapi ia meninggal sebelum sempat menunaikannya. Apakah aku harus berhaji untuknya?” Nabi menjawab, “Ya, berhajilah untuknya, bukankah engkau mengetahui bahwa apabila ibumu mempunyai uang engkau akan membayarnya, karena itu tunaikanlah haji, karena hak Allah itu lebih wajib untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain disebutkan wanita itu berkata, “Ibuku mempunyai hutang puasa selama satu bulan, apakah aku harus menggantinya?” Nabi menjawab, “Berpuasalah untuknya,” (HR. Muslim). Oleh karena itu penting bagi wanita muslimah mengetahui dan menunaikan janji termasuk hutang kedua orangtuanya. Sehingga dapat membebaskan kedua orangtuanya dari pertanyaan Allah di akhirat nanti. f. Menyambungkan persaudaraan kerabat kedua orangtua. Islam telah memberikan penghormatan terhadap kaum kerabat, mengajurkan melakukan hubungan kekerabatan dan sangat membenci orang yang menolak atau memutuskan hubungan kekerabatan. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Rasul saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk hingga ketika selesai menciptakan mereka itu kaum kerabat berdiri seraya berkata, “Ini adalah tempat kembalinya mereka yang kembali kepada-Mu setelah memutuskan silaturahim.” Allah berfirman, “Benar, apakah engkau rela Aku menyambung tali persaudaraan denganmu dan memutuskan orang yang memutuskan tali persaudaraan denganmu.“ Kaum kerabat bertutur, “Tentu,” lalu Allah berfirman,”Yang demikian itu untukmu,” Kemudian Rasul bersabda,”Jika berkehendak bacalah ayat:(Surat Muhammad: 22 _ 23) 22. Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? 23. Mereka Itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. Melalui ayat tersebut Allah memerintahkan manusia untuk menyambung tali persaudaraan di antara kerabat. Hal ini dilakukan untuk memperluas kebaikan dan mewariskan keimanan pada Allah dalam hubungan kekerabatan. Bagaimana Rasulullah mencontohkan kepada keluarganya pada setiap kali memasak penganan agar dilebihkan untuk bisa dibagikan kepada kerabat Khadijah ra., ketika Khadijah sudah wafat. B. Setelah menikah Periode berikut dalam kehidupan wanita muslimah adalah setelah menikah, jika ia memasuki kehidupan berkeluarga untuk membentuk rumah tangga Islami. Pada tahap ini, ada tiga bagian tanggung jawab besar : 1. Terhadap Suami a. Taat pada suami Ketaatan seorang wanita muslimah pada suaminya adalah perintah Allah ‘Azza wa Jalla. Dibalik perintah Allah ini terkandung keutamaan-keutamaan: i. Masuk pintu surga dari pintu surga mana saja yang dikehendaki. Menurut Rasulullah Sallalallahu ‘alaihi wassalam : “Apabila seorang wanita sholat lima waktu, shoum di Bulan Ramadhan,dan taat kepada suaminya maka ia berhak masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR Ahmad dan Thabrani). ii. Mendapat ampunan “Burung-burung di udara, hewan di lautan,dan para Malaikat akan memohon ampunan kepada Allah bagi seorang wanita yang taat pada suaminya dan suaminya ridlo kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih) Tentu saja ketaatan seorang isteri kepada suaminya selama suaminya mengajak kepada kebaikan dan tidak mengajak kepada ma’shiyat kepada Allah.. Sebagian Ulama berpendapat bahwa taat yang dimaksud adalah ketaatan ketika suami memanggil dan mengajak isteri. Allahu A’lam. oleh Tim Kajian Manhaj Tarbiyah (Dakwatuna). Bersambung...

Label:

posted by ukhtynez @ 01:35   0 comments
About Me

Name: ukhtynez
Home: Bogor, Jawa barat, Indonesia
About Me: Simple N CaLm ^^
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Template by

Free Blogger Templates

BLOGGER

Pesan

Support Palestine

Photobucket